Pemda kini memiliki kewenangan untuk menggunakan dana transfer daerah dalam membayar iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
PPN dan PPnBM akan turut menopang penerimaan pajak 2025 hingga Rp945,1 triliun, termasuk PPh migas dan nonmigas yang diproyeksikan naik 13,8% tahun depan.