OJK saat ini sedang merumuskan aturan terkait dividen bank, sehubungan dengan fungsi pengawasan agar alokasi laba yang diperoleh bank dapat diprioritaskan.
OJK mengungkapkan tiga perspektif untuk memperkuat industri keuangan non bank (IKNB) yang pemainnya mencapai 1.274 entitas dengan total aset Rp3.171 triliun.