Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana mengkritisi draft RUU Kesehatan yang ketentuannya secara terangterangan bertentangan dengan politik hukum konstitusi
BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan bagi peserta yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan serta daerah tanpa faskes yang memenuhi syarat.