BJPS Kesehatan memiliki strategi untuk menjaga surplus arus kas saat klaim penyakit katatrospik tinggi, contohnya penyakit jantung dengan klaim Rp12,14 triliun.
Penambahan investasi ini dilakukan agar imbal hasil yang diterima BPJS Ketenagakerjaan lebih tinggi dibandingkan penempatan investasi di instrumen deposito.