Penambahan investasi ini dilakukan agar imbal hasil yang diterima BPJS Ketenagakerjaan lebih tinggi dibandingkan penempatan investasi di instrumen deposito.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana mengkritisi draft RUU Kesehatan yang ketentuannya secara terangterangan bertentangan dengan politik hukum konstitusi