BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit aktuaria per Oktober 2024. Kondisi ini diperkirakan akan memburuk ke depan jika tidak diikuti aksi penyehatan.
BPJS Kesehatan berharap dapat menjalin sinergi yang semakin kuat dengan anggota DJSN guna mengawal implementasi Program JKN yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Fokus utama yang sejalan dengan Asta Cita mencakup peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan, ketersediaan obat bagi masyarakat, dan pengentasan kemiskinan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti pemerintah perlu merevisi PP yang mengatur besaran iuran program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Pemda kini memiliki kewenangan untuk menggunakan dana transfer daerah dalam membayar iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.