Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti pemerintah perlu merevisi PP yang mengatur besaran iuran program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Pemda kini memiliki kewenangan untuk menggunakan dana transfer daerah dalam membayar iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
BPJS Watch menilai bahwa target BPJS Ketenagakerjaan menggaet 10 juta pekerja sektor informal menjadi peserta aktif pada tahun ini terlalu kecil. Ini alasannya.