Ketika kehilangan pekerjaan, baik mengundurkan diri, PHK, atau pun habis masa kontrak, pekerja dapat memilih untuk mencairkan JKP, JHT, atau pun keduanya.
Permenaker No. 2/2022 yang diundangkan 4 Februari 2022 dan direncanakan berlaku pada 4 Mei mendatang, telah resmi dicabut. Aturan turunan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial…
Permenaker No. 2/2022 yang diundangkan 4 Februari 2022 dan direncanakan berlaku pada 4 Mei mendatang, telah resmi dicabut. Aturan turunan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial…
Sebelum pandemi Covid-19, Glori (28 tahun) memilih untuk berhenti bekerja. Semula, dia bekerja di perusahaan yang menangani reparasi mesin fotokopi di Kota Magelang, Jawa…
BPJS Watch menyebut aturan pencairan manfaat JHT yang dikembalikan ke ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 dalam revisi Permenaker…
Revisi Permernaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mengatur opsi tambahan bagi peserta yang memasuki usia pensiun terkait klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan memberikan kemudahan administratif untuk melakukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan dikembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pekerja atau buruh yang mengalami…
Pemerintah menyatakan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sesuai dengan permenaker…
JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Adapun kriteria pekerja yang berhak menjadi…