Jumlah pekerja terdampak pemutusah hubungan kerja (PHK) hingga September 2024 mencapai 54.400 pekerja namun tidak semuanya menerima tunjangan pengangguran.
Nasib puluhan ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex berada di ujung tanduk usai perusahaan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 lalu.
Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) turut membuat pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) ramai di BPJS Ketenagakerjaan.
Rencana pemerintah menyiapkan program pensiun tambahan bersifat wajib menuai polemik, ketentuan yang menjadi amanat UU P2SK ini hadir di waktu tak tepat.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat total klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sektor tekstil mencapai 20% dari total klaim Mei 2024.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi DPLK dan DPPK ikut mengelola dana pensiun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo tabungan dalam program JHT meski masih bekerja,