Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP di DKI Jakarta belum diputuskan. Pihak buruh, pemerintah, dan pengusaha masih belum bulat menerima besaran kenaikan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam untuk melakukan aksi mogok kerja sebagai aksi protes menolak usulan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024.
Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 akan digelar, siang ini, Jumat (17/11/2023). Berikut simulasi perhitungan UMP DKI Jakarta 2024:
Melalui beleid ini, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan untuk UMK paling lambat 30 November dan sudah ada penetapan UMP.