Saat ini, menurut REI, hal yang paling disorot asosiasi pengembang adalah soal sulitnya proses transaksi khususnya untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah.
Para pengembang di sektor properti dituntut mengubah model bisnisnya seiring dengan penerapan tatanan hidup baru atau new normal sebagai upaya pencegahan penyebaran virus…
Sektor properti dihadapkan pada wacana penerapan tatanan hidup baru atau new normal menyusul belum teratasinya wabah virus corona jenispenyebab Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Dunia akan berdampingan dengan virus corona selama belum ditemukan vaksin penangkal. Untuk itu pelaku bisnis properti harus menyesuaikan diri dalam era normal baru itu.
REI kembali meminta agar implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 mengenai Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan ditunda.