Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan stabilitas ekonomi dan kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci peningkatan kinerja.
OJK menetapkan traif premi asuransi untuk kendaraan di wilayah 1 dengan harga Rp125 juta-Rp200 jutaadalah 4,20% sebagai batas atas dan 3,82% batas bawah.