Kebijakan label halal kini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, bukan lagi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Label halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) Hery Gunardi memaparkan beberapa kendala yang terjadi pada industri perbankan syariah dibalik besarnya potensi dari industri…
Kawasan industri yang berkonsep halal ini memang menyediakan dirinya comply dengan halal assurance atau standar halal yang ditetapkan dalam proses memproduksi produk halal.