Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Firli Bahuri disarankan untuk membatalkan pengajuan peninjauan kembali kasus dugaan korupsi pada SKL BLBI.Eko B. Supriyanto, Direktur…
Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung menilai pengajuan peninjauan kembali oleh KPK atas kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai…
Dalam memori kasasi, jaksa KPK Haeruddin mengatakan berdasarkan Novum atau fakta baru ditemukan komunikasi dan pertemuan antara Ahmad Yani dan Syamsul Rakan Chaniago.
Syafruddin Temenggung sebelumnya divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Harapan Agus tersebut didasari karena pimpinan KPK Jilid IV telah menetapkan pengendali saham BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI…
Pakar hukum menilai permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjh Nursalim merupakan tindakan sewenang-wenang…
Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Syamsul Nrsalim dan istrinya Itjih Nursalim dianggap tindakan berlebihan dan tidak berdasarkan…
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku bahwa saat ini jaksa penuntut umum pada KPK masih memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)…
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), untuk mendatangkan Sjamsul…
Dengan status tersebut, maka KPK telah meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas…
Syamsul dinyatakan bersalah atau melanggar etik lantaran terbukti melakukan pertemuan dengan salah satu kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung bernama Ahmad Yani.
Syamsul Rakan Chaniago duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa Syafruddin Arysad Temenggung, yang berujung pada putusan lepas alias keluar dari tahanan.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.