Hampir seluruh provinsi menetapkan UMP 2024. Dari pihak buruh, besaran kenaikan masih jauh dari tuntutan, tetapi pengusaha pada sektor tertentu tetap mengeluh.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.