Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari terendah 2,6 persen hingga tertinggi 9,15 persen. Ini 10 provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi.
Bisnis, SURABAYA — Pemerintah Jawa Timur memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 yang…
Pemprov DKI menggunakan UMP yang sebelumnya diputuskan oleh Anies melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yakni Rp4.641.852 sebagai dasar penetapan UMP 2023.
Pemprov Jatim dan tim pengupahan menerima aspirasi serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen, termasuk mendengar Apindo.
Uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha.