Kanal Instagram menjadi media sosial yang paling banyak digunakan pekerja untuk melapor. Adapun kanal facebook menempati urutan kedua, disusul melalui kanal.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dinilai tidak sesuai dengan harapan buruh.
Buruh akan mempertimbangkan menerima isi Perppu Cipta Kerja, asalkan permintaan yang belum terpenuhi nantinya akan tertuang dalam peraturan pemerintah.