Sesuai dengan Pasal 36 PP No 35/2021 yang dikutip pada Senin (22/2/2021), berikut daftar alasan PHK dari perusahaan atau pengusaha ataupun dari pekerja atau buruh.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia menilai aturan mengenai pengupahan terhadap industri padat karya tertentu dinilai terlambat dan cakupannya tidak menyeluruh.
Manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan dapat diajukan jika peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran…
Salah satu yang melatari serikat buruh tidak mau terlibat dalam pembahasan RPP karena saat ini aliansi aliansi buruh sedang melakukan uji materi ke MK terkait UU Cipta Kerja.
Pernyataan tersebut ditungkan dalam Surat Edaran Resmi Menaker RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja saat Pilkada Serentak 2020.
Ketua DPD Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdullah Anang, mengatakan pihaknya menuntut agar gubernur Sumsel dapat menaikkan UMP 2021 seperti…
Salah satu pasal yang menjadi sorotan masyarakat, terkait Perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau PKWT. Status PKWT populer di masyarakat dengan istilah pekerja kontrak.