Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan MK hari ini
MK menyimpulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar hukum saat menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
MK menegaskan perlunya perbaikan tata kelola penyaluran bansos, khususnya mengenai tata cara penyaluran yang waktunya berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Menkeu Sri Mulyani mengakui bahwa bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa pembagian beras 10 kilogram untuk enam bulan tidak dianggarkan.