Ekono menyampaikan masalah industri tekstil telah hadir bertahun-tahun dan tak kunjung selesai, akibat ketidakharmonisan kebijakan yang pemerintah buat.
Kemendag bakal membahas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Impor (Permendag 8/2024) dalam rangka penyelamatan industri tekstil.
Pemerintah disebut dapat memberikan berbagai opsi penyelamatan raksasa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang diterpa pailit.
10 emiten mendapat notasi khusus M atau berada dalam proses PKPU. Dua diantaranya merupakan perusahaan tekstil Pan Brothers dan Sejahtera Bintang Abadi Textile.