Buruh akan mempertimbangkan menerima isi Perppu Cipta Kerja, asalkan permintaan yang belum terpenuhi nantinya akan tertuang dalam peraturan pemerintah.
KSPI membawa dua tuntutan, yakni tolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1153/2022 tentang UMP 2023 serta meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 10-13 persen.
Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari terendah 2,6 persen hingga tertinggi 9,15 persen. Ini 10 provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi.