Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dilakukan setelah izin BPR Sumber Artha Waru Ageng, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024.
Jumlah bank bangkrut yang dicabut izin usahanya di Indonesia bertambah menjadi 13 bank. Terbaru, PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berada di Padang, Sumatra Barat.
OJK baru saja merilis POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS. Perbarindo memberikan tanggapan mengenai aturan tersebut.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 mengatur Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Simak perinciannya!