Ketum Partai NasDem Surya Paloh mengeluarkan sikap terkait dengan ketentuan Gubernur Jakarta ditunjuk presiden yang berada dal draf RUU DKJ Pasal 10 ayat (2).
Setidaknya lima parpol sudah menolak wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden, seperti yang tercantum dalam draf RUU DKJ
Pro kontra aturan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipilih langsung oleh Presiden dalam draf RUU DKJ. Dengan demikian Pilkada Jakarta ditiadakan
UU DKJ Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.