Upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi kerap berseberangan dengan langkah penanganan dampak perubahan iklim, terlebih di negara berkembang seperti Indonesia.
Peraturan Pemerintah No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai hanya mengakomodasi kepentingan bisnis.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menekankan aturan baru yang memuat ketentuan ekspor pasir laut bertujuan untuk menjaga keamanan alur pelayaran di Indonesia.
Kadin Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan prinsip keberlanjutan dalam aktivitas perdagangan menyusul kebijakan Presiden merestui ekspor pasir laut.
Kadin Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan prinsip keberlanjutan dalam aktivitas perdagangan menyusul kebijakan Presiden merestui ekspor pasir laut.