Kementerian Keuangan mulai menghitung potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut yang baru-baru ini berlaku setelah 20 tahun vakum.
Artinya, frasa sedimentasi hasil laut hanyalah kamuflase. Terbukti, kini pemerintah akhirnya membolehkan ekspor pasir laut lewat Permendag No. 21/2024.
Alih-alih mensejahterakan nelayan, kebijakan tersebut justru dinilai mensejahterakan oligarki dan korporasi yang akan mendapat izin usaha penambangan pasir laut
Pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut diduga kuat digunakan untuk ekspor, alih-alih sebagai material reklamasi. Kiara membeberkan faktanya
Kemendag menjelaskan bahwa pemerintah hanya berencana melakukan ekspor untuk sendiman, bukan pasir laut. Aktivitas tersebut juga telah sesuai dengan regulasi