KKP memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pasir laut dalam negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pemerintah mengejar percepatan penyelesaian aturan turunan Undang-undang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut, tetapi kebijakan ini mendapat kritik keras.
Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono soal diterbitkannya aturan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Pemerintah menjanjikan pengelolaan hasil sedimentasi di laut dikerjakan secara ketat dan transparan melalui aturan turunan yang pembuatannya melibatkan berbagai kelompok…
Indonesia tercatat pernah mengekspor jutaan ton pasir laut yang masuk ke dalam kode HS 2505.90.000 ke beberapa negara seperti Singapura, Malaysia dan China.