UU tersebut mengatur perdagangan komoditas bebas deforestasi yang diumumkan UE dan mulai diterapkan pada Juni 2023 dan secara paten berlaku pada Desember 2024.
Wamendag Jerry Sambuaga menilai UU Deforestasi Eropa bersifat diskriminatif, merugikan, dan tidak sesuai dengan prinsip perjanjian dagang internasional.
RI-Malaysia memenilai UU deforestasi Eropa berdampak buruk terhadap perdagangan internasional dan menghambat upaya industri sawit menuju Agenda 2030 SDGs.
Misi gabungan Indonesia dan Malaysia menyatakan keberatan terhadap kebijakan antideforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).