Profesi dokter sangat rentan terhadap kriminalisasi dalam menjalankan praktik sehari-hari, sehingga harus ada aturan yang jelas terkait prosedur hukum.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana mengkritisi draft RUU Kesehatan yang ketentuannya secara terangterangan bertentangan dengan politik hukum konstitusi