Sejumlah kalangan menilai kenaikan iuran kepesertaan bukanlah satu-satunya solusi dapat dilakukan demi mengatasi problem defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
Penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus dirancang menyederhanakan regulasi dengan menggabungkan berbagai aspek dalam satu payung hukum.
Pro-kontra juga pada tataran kementerian, sebab RPP Kesehatan menggolongkan tembakau sebagai zat adiktif yang bakal dibatasi promosi maupun distribusi.
Kebijakan pemerintah berkenaan pengendalian zat adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) disebut dapat memicu efisiensi karyawan di industri terkait.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menilai akan ada sejumlah tantangan ke depan dengan dihapuskannya mandatory spending dari Undang-Undang Kesehatan.