Upaya untuk meningkatkan jumlah penumpang pada masa new normal saat ini dinilai membutuhkan upaya ekstra, baik dari sistem penjualan tiket daring maupun protokol kesehatan.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Surabaya pesimistis kinerja sektor angkutan mampu terangkat meskipun sudah ada pelonggaran aktivitas pada masa pandemi Covid-19 atau adaptasi…
Operator kereta api dan bus AKAP berharap bisa menaikkan okupansi hingga maksimal 70% setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Surat Izin Keluar Masuk.
Organda tetap akan menaikkan tarif bus untuk menyiasati rendahnya okupansi, kendati Kemenhub berharap tidak ada penyesuaian tarif selama adaptasi kebiasaan baru.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai Program Buy the Service bisa menjadi solusi para pengusaha transportasi umum di daerah yang kondisinya terpuruk akibat Covid-19.
Organda mengusulkan pemerintah sebaiknya tidak memberikan pengaturan kapasitas angkutan darat seperti yang telah dilakukan dalam SE No. 11/2020 untuk zona hijau dan kuning.
Kementerian Perhubungan meminta operator bus tidak menaikkan tarif layanannya, terutama saat kapasitas maksimal penumpang dinaikkan menjadi 70 persen pada 1 Juli 2020.
Kemenhub telah menetapkan empat zonasi yang digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaraan dengan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).
Ongkos angkutan darat tetap naik sekitar 50-75 persen kendati pemerintah meminta operator tidak menaikan harga karena kapasitas penumpang telah menjadi 70 persen.