Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas akan melakukan pengkajian dan penyisiran terhadap produk saving plan di sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia.
Nasabah Wanaartha Life menuntun OJK untuk segera melakukan pertemuan bersama dengan nasabah untuk memberikan informasi terbaru usai izin usaha dicabut.
OJK menyiapkan serangkaian tindakan lanjutan setelah izin usaha Wanaartha Life dicabut. Termasuk memeriksa kebenaran akuntan publik hingga aktuaris independen.
Ditemukan indikasi rekayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi.