OJK telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK, yaitu dari akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan (member Crowe).
Nasabah Wanaartha Life telah mengajukan PKPU atas perusahaan asuransi jiwa ini ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhir Januari 2023 lalu.
Otoritas Jasa Keuangan meminta pemegang saham Wanaartha Life bertanggung jawab atas kerugian nasabah Rp15,9 triliun. Nilai dalam neraca pembubaran perusahaan.
Wanaartha Life meminta agar para pemegang saham pengendali (PSP) kembali ke Indonesia guna memenuhi panggilan Bareskrim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).