Pemegang Polis Griya Makmur Wanaartha Life (dalam likuidasi) yang telah menyelesaikan pembayaran premi akan diserahkan tanah dan bangunannya sesuai perjanjian.
Polisi menetapkan 3 pemilik Asuransi Wanaartha Life yakni Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan R. Fadil Pietruschka tersangka seiring gagal bayar.
Sisa aset sebesar Rp100 milir berbanding tagihan nasabah yang mencapai Rp15 triliun lebih membuat nasabah Wanaartha Life kebingungan menuntuk pengembalian uang.
OJK telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK, yaitu dari akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan (member Crowe).
Nasabah Wanaartha Life telah mengajukan PKPU atas perusahaan asuransi jiwa ini ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhir Januari 2023 lalu.
Otoritas Jasa Keuangan meminta pemegang saham Wanaartha Life bertanggung jawab atas kerugian nasabah Rp15,9 triliun. Nilai dalam neraca pembubaran perusahaan.