Menag RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan sanksi berat akan diberikan bagi travel agent yang memberangkatkan jemaah Indonesia ke Tanah Suci dengan visa non-haji.
Kemenag menilai maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. masih sering mengalami keterlambatan selama dua pekan pemberangkatan jemaah Haji.