Pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR pada 13 Maret, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus
Ketua MPR Bambang Soesatyo geram dan meminta Kemenag dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk bertanggung jawab atas kondisi jemaah haji Indonesia.
Kritik dialamatkan kepada pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji 2024 lantaran masih banyak fasilitas tak memadai dan tidak ramah terhadap jemaah lansia.
Timwas Haji DPR mengingatkan Kementerian Agama serta Direktorat Jenderal Imigrasi agar mengawasi haji backpacker yang kini tengah menjadi tren di Indonesia