Jika terjadi kecelakaan, korban dapat memperoleh perlindungan dari Jasa Raharja selaku penyelenggara asuransi sosial dan BPJS Kesehatan yang menjalankan JKN.
Momen peringatan Hari Kesehatan Sedunia bisa dimaknai dengan berbagai upaya kerja sama baik di tingkat nasional maupun global demi penguatan sistem kesehatan.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di libur lebaran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan., tetapi dengan ketentuan tertentu.