BPJS Kesehatan menyatakan rencana penerapan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022 masih menunggu payung hukum.
BPJS Kesehatan menyebutkan setidaknya setiap rumah sakit (RS) membutuhkan dana Rp150 miliar untuk dapat menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) JKN.