Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan sendiri diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, akan dibayar oleh pemerintah.
Penghapusan ruang kelas rawat inap atau penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan dipastikan mundur pelaksanaannya
Meski mengalami jalan yang berliku, uji coba pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berjalan.