Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menyatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dibatalkan…
Pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan tahun baru disambut positif oleh pengusaha bus.
Para pelaku pasar merespons positif keputusan pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan mayarakat (PPKM) level 3 saat momen Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh daerah di Indonesia.
Luhut mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan PPKM Level 3 di semua wilayah menjelang momen Nataru.