Pemerintah mengklaim penyebaran kasus Covid-19 sudah melandai sehingga kebijakan aktivitas masyarakat di daerah yang berstatus PPKM level 3 diperlonggar.
Adapun perjalanan melalui transportasi umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%…