Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas bank yang memiliki eksposur tinggi penyaluran kredit lewat fintech lending atau pinjol, namun tidak prudent.
Bunga cicilan uang kuliah tetap (UKT) via pinjol di perguruan tinggi dilaporkan bisa mencapai 20%. Mendikbudristek Nadiem Makariem diminta turun tangan.