FIntech Adakami menyebutkan nasabah yang memiliki tunggakan di bawah 7 hari dapat mengajukan restrukturisasi yang akan dipertimbangkan oleh perusahaan.
Belum usai polemik AdaKami, KPPU mengungkap dugaan monopoli suku bunga pinjol di industri. Terungkap pula bahwa bunga pernah mencapai 0,8 persen per hari.
Hingga kini dari penelusuran internal AdaKami belum menemukan informasi yang mengacu kepada nasabah bunuh diri seperti yang tersampaikan di media sosial.
Sejumlah berita pilihan Bisnisindonesia.id, mulai dari akuisisi MUFG, proyek migas Pertamina, kelanjutan kasus AdaKami, perkara Rempang, hingga Tax Amnesty II.
Fintech P2P lending atau pinjol AdaKami membeberkan skema perhitungan biaya layanan dan keputusan bahwa biaya dibatasi maksimal 100 persen dari pokok pinjaman.