Data penerima bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2021 diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021.
Dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah tahun ini memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun lalu.
Dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021.
Berikut cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp1 juta dengan 2 cara. Login ke situs www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali…
Survei menunjukkan bahwa 56,4 persen penerima BSU adalah Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan rata-rata memiliki gaji pokok Rp2,9 juta,…
Pemerintah dinilai perlu merevisi aturan subsidi upah usai ditemukan ada sejumlah daerah PPKM level 3 dan 4 yang tidak disebutkan dalam Permenaker No. 16/2021.
Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara atau empat bank badan usaha milik negara (BUMN), akan dibukakan rekening secara kolektif,…