Pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar sebesar Rp297,18 dalam RAPBN 2023. Sebesar Rp210,6 triliun subsidi energi dan Rp86,5 triliun subsidi non energi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan kriteria penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp1 juta.
Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) diminta segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi.