Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp5,54 triliun pada 2023.
Jumlah setoran pajak digital itu berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp4,43 triliun pada 2023.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan telah menarik setoran pajak digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp13,29 T.
Meski seluruh substansi telah disepakati, secara mengejutkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kembali menunda implementasi Pilar 1: Unified Approach.n