Karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. kompak mengenakan pitam hitam usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Berdasarkan laporan keuangan Sritex per Juni 2024, terdapat sejumlah perbankan yang menjadi kreditur utang jangka panjang, dari bank BUMN, swasta, hingga asing.
BCA (BBCA) memberikan pernyataan resmi terkait dengan penetapan pailit Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL), di mana BCA menjadi salah satu krediturnya.
Sri Rejeki Isman (SRIL) atau Sritex blak-blakan mengenai nilai utangnya terhadap PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang menggugat pailit perseroan di PN Semarang.
Pekerja di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Grup Sritex (SRIL) mengaku khawatir putusan pailit terhadap perusahaan mengakibatkan adanya PHK massal.