Perpres 79/2023 merevisi peraturan sebelumnya Perpres No. 55/2019 tentang pengembangan kendaraan listrik (BEV). Terdapat insentif untuk mobil listrik impor.
Pemerintah memundurkan target pencapaian TKDN mobil listrik lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 55 Tahun 2019.
Penerbitan Perpres No. 79/2023 mengubah beberapa poin Perpres No. 55/2019 tentang pengembangan BEV. Lewat beleid ini, mobil listrik impor diimingi insentif.
Guna mengembangkan ekosistem mobil listrik, pemerintah sempat menjanjikan membebaskan tarif PPN untuk impor mobil listrik utuh, hingga insentif mobil hybrid.