Polisi akan menyita uang Rp1,9 miliar pemberian dari tersangka kasus penipuan dan pencucian uang aplikasi Binomo, Indra Kenz kepada mentornya Fakarich.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Polisi akan melakukan penyitaan terhadap duit Rp1 miliar yang diberikan Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada ibunya yang berinisial S, apabila terindikasi dari hasil tindak…