Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara usai resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus Indra Kenz telah dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri.