BP2MI mencatat ada 5,3 juta pekerja migran Indonesia yang berstatus ilegal dan tidak terdaftar, sehingga sangat berisiko terkena berbagai tindakan tidak menyenangkan.
Indonesia bisa kembali melakukan penempatan PMI di Taiwan jika angka pertambahan kasus nasional berada di bawah 5.000 orang per hari selama 7 hari berturut-turut.
Kedatangan PMI ini perlu diantisipasi, yaitu dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan melakukan karantina selama 5 hari di daerah kedatangan serta dilakukan…
Adanya spesifikasi jabatan dalam draf MoU merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa setiap CPMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.
Pemerintah menyiapkan protokol kesehatan ketat untuk para tenaga kerja asal Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19.
Tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat…
Sejak Desember 2020, otoritas Taiwan telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara untuk penempatan PMI akibat ditemukannya sejumlah PMI yang positif Covid-19.