Kejagung menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis mantan Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kejagung angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum Harvey Moeis yang mengatakan Sandra Dewi keberatan atas pelimpahan 88 tas mewah ke Kejari Jaksel.