Kemendag menjelaskan bahwa pemerintah hanya berencana melakukan ekspor untuk sendiman, bukan pasir laut. Aktivitas tersebut juga telah sesuai dengan regulasi
Dua aturan yang direvisi antara lain Permendag No.20/ 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan Permendag No.21/2024 tentang Kebijakan Ekspor
Konsensus para ekonom memperkirakan neraca perdagangan Indonesia Juli 2024 akan surplus US$2,47 miliar, atau melanjutkan tren surplus 51 bulan berturut-turut.