Menaker Ida Fauziyah menilai perlu adanya penyesuaian besaran iuran dan manfaat program JKK dan JKM BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah (BPU).
BPJS Kesehatan mengatakan dengan skema iuran yang ada saat ini berdasarkan kelas perawatan, maka penerapan KRIS belum dilakukan hingga perubahan aturan.